User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000064072_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya..untuk perhitungan pph badan kami ada kekurangan bayar..dan atas kekurangn bayar tsb juga kami ada kewjiban pph 25. yang ingin saya tanyakan apakah atas pph 25 yg akan syaa bayar ini mendapatkan atau masuk kategori dalm pph pasal 25 dtp?


Jawaban

Sepanjang memenuhi kriteria sesuai PMK-9/2021 maka bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh 25.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T Y E V
U E F M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ R Y N W
 
faq/2021/06/28/000064072_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1