faq:2021:06:28:000064008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau kita buka faktur pajak pupuk subsidi sesuai PMK62/03/2015, itu memakai kode faktur berapa ? perusahaan kita itu distributor pak mau jual ke end user
Jawaban
Jd dia kayak bbm, dipungutnya sekali aja di awal. Yg tagihan ke KPA atas bagian pupuk yg kena subsidi, pake fp 02. Yg bagian pupuk ga kena subsidi ke distributor, dipungut ppn pake 04. Dr disttibutor ke bawah udah ga mungut ppn lagi…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000064008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion