faq:2021:06:28:000063997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait pengisian bagian penyusutan di SPT Badan thn 2020 status normal jika nilai penyusutan sudah 0 dan nilai buku sudah 0 apakah harta tersebut tetap harus di impor ke spt ?
Jawaban
tetap dimasukkan ya walaupun nilai sisa bukunya 0, selama harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sama wp tsb (melihat kondisi di akhir tahun).
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion