Tanya
mas, mba, PPN yang tercantum dalam invoice langsung dikreditkan sebesar nilainya kan (sesuai yg tercantum dlm dokumen)? sesuai dengan Pasal 8 ayat (12) PER-12/PJ/2020 : berarti kalo yg ditanyakan WP ini, WP gak perlu memperhitungan kembali kan yah ppnnya?
Jawaban
Iya bisa dikreditkan sepanjang sebagaimana yg disebutkan di pasal 12 ayat (8) PER-12/2020. Apabila bukti pungutnya bukan rupiah untuk pengkreditannya pakai kurs tanggal faktur, tanggal fakturnya lihat dr tanggal bukti pungut PPN PMSE nya. Aturan umum per 24/2012. Jadi silakan cek lagi mbak, yg tertera di foto itu sesuai dg kurs pada tanggal bukti pungut apa engga. Mungkin dari pemungutnya ngasih tau kurs kmk di tanggal itu, karena ada tulisan for tax report bukan untuk payment, namun alangk
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion