faq:2021:06:28:000063982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
formulir pemberitahuan ekspor JKP pada lampiran PMK 32/PMK.010/2019 apakah benar dipersamakan dengan faktur pajak? jika iya apakah masih perlu membuat faktur pajak? lalu inputnya di efaktur pada bagian apa ya?
Jawaban
1. benar di persamakan dengan pajak keluaran 2. tidak perlu 3. di dokumen lain pajak keluaran
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063982_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion