User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063982_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

formulir pemberitahuan ekspor JKP pada lampiran PMK 32/PMK.010/2019 apakah benar dipersamakan dengan faktur pajak? jika iya apakah masih perlu membuat faktur pajak? lalu inputnya di efaktur pada bagian apa ya?


Jawaban

1. benar di persamakan dengan pajak keluaran 2. tidak perlu 3. di dokumen lain pajak keluaran

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V I P G
Y Q V S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V Y V​ O
 
faq/2021/06/28/000063982_1234.txt · Last modified: (external edit)