faq:2021:06:28:000063974_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#60Q apakah penghasilan tertentu berupa bunga yang dimaksud pada pasal 2 ayat 3a huruf b dari PMK no. 93 tahun 2019 itu mencakup penghasilan bunga (jasa giro) yang diperoleh perusahaan dari bank, penghasilan bunga pinjaman antar perusahaan dan penghasilan lainnya berupa denda keterlambatan pembayaran dari pihak customer?
Jawaban
Normatif sesuai pasalnya aja. di PMK nya gak dijelaskan lebih lanjut juga dan gak ada peraturan turunannya. untuk penegasan bisa ke KPP.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063974_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion