User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063973_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada invoice tahun 2019 atas jasa, apa bisa dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh 26 tahun ini menggunakan form DGT 2021?


Jawaban

menurut per 25 thn 2018 pasal 17, Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. jadi, form dgt tsb harusnya udah ga bisa dipakai di thn 2021.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F​ Q W᠎ D
W H B J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B B W A M
 
faq/2021/06/28/000063973_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1