faq:2021:06:28:000063973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada invoice tahun 2019 atas jasa, apa bisa dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh 26 tahun ini menggunakan form DGT 2021?
Jawaban
menurut per 25 thn 2018 pasal 17, Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. jadi, form dgt tsb harusnya udah ga bisa dipakai di thn 2021.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063973_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion