faq:2021:06:28:000063972_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
supplier jual barang ke customer (customer ini atas referensi saya -Badan). atas referensi tersebut Badan saya dapat komisi dari suplier, maka saya buat faktur pajak tidak atas komisi yang saya terima? PPh 23nya atas jasa perantara?
Jawaban
jika dianggap ada penyerahan BKP/JKP, dan yg menyerahkan adalah PKP maka terutang PPN dan harus buat FPnya. Untuk PPh 23nya, sepanjang jasanya masuk ddalam jasa di pmk 141/2015 maka merupakan objek pph 23.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063972_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion