faq:2021:06:28:000063967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak wp nanya, kalo dia sebelumnya itu udah lapor spt tahunan dengan laporan keuangan unaudited terus kalo dia mau pembetulan dengan lampirin laporan keuanagn yg udh diaudit (tp nilainya tetep sama) nah inj dia ga kena denda apa2 kan kak? (Wp bilang dia takut kena denda)
Jawaban
di ketentuan kita tidak mengharuskan laporan keuangan yang dilampirkan di spt tahunan harus audited, sesuai lampiran PER-02/PJ/2019, untuk pembetulan merubah lapkeu non audited menjadi audited, jika memang tidak terdapat kekurangan pembayaran di luar tanggal jatuh tempo penyetoran, maka tidak ada sanksi
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063967_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion