faq:2021:06:28:000063965_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai uu cipateker, pasal 15 ayat 1 & 2 (1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. (2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. jika perusahaan ingin memberikan kompensasi tersebut, maka terutangnya ke PPh 21 atau PPh pesangon?
Jawaban
Krn ini yg disebutin wp pasal bukan cluster perpajakan, untuk mengetahui ini kena pph psal 21 atau pesangon bisa dijelasin dulu aja pengertian pesangon sama ketentuan umum pph 21 sesuai per 16 th 2016
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063965_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion