User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063965_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya mengenai uu cipateker, pasal 15 ayat 1 & 2 (1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. (2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. jika perusahaan ingin memberikan kompensasi tersebut, maka terutangnya ke PPh 21 atau PPh pesangon?


Jawaban

Krn ini yg disebutin wp pasal bukan cluster perpajakan, untuk mengetahui ini kena pph psal 21 atau pesangon bisa dijelasin dulu aja pengertian pesangon sama ketentuan umum pph 21 sesuai per 16 th 2016

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D A S Q
B L Z M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S​ T H​ S H
 
faq/2021/06/28/000063965_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1