faq:2021:06:28:000063963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tanya tentang SE10/2018: Dalam hal berdasarkan hasil penelitian PKP tidak diterbitkan SKPPKP karena tidak memenuhi kewajiban formal, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP. berarti apakah tetap dapat dilakukan restitusi ?
Jawaban
betul tetap dilakukan restitusi sesuai pasal 17B UU KUP (cek UU cipta kerja), jadi melalui pemeriksaan. bukan melalui pengembalian pendahuluan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion