faq:2021:06:28:000063962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ekspor barang sample, di PEB tetap harus mencantumkan nilai barang nya? aturan nya bisa dilihat dimana ya? kemudian, kalau di GL penjualan perusahaan atas ekspor barang sample tersebut tidak dicatat, adakah temuan pajak nya?
Jawaban
kalo untuk apa yg dicantumkan di PEB itu ranah Bea Cukai, karena PEB itu dokumen BC
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063962_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion