faq:2021:06:28:000063960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pembetulan spt masa PPN dari KB menjadi LB, misalkan mau pembetulan masa mei dan agustus, kalau LB dari masa mei itu dikompensasikan ke masa agustus, lalu LB agustus dikompensasikan ke masa juni, apa bisa?
Jawaban
sepanjang memenuhi ketentuan di lampiran PER-29/2015 boleh. Kompensasi atas SPT pembetulan bisa dilakukan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan SPT
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion