faq:2021:06:28:000063955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q. terkait PKP yang dipusatkan berdasar KEP DJP 176/2021. bagaimana pelapon cabang , jika PKP sudah dipusatkan. sementara bulan mei 2021 belum dilaporkan.apakah pajak masukan cabang sebelum SMP bisa di kreditkan di akun PKP pusat?
Jawaban
Pelaporan SPT masa PPN mei terbagi 2, pusat dan cabang. Untuk tanggal sebelum SMP tetap dan masih bisa dilaporkan di cabang dengan web efaktur cabang, baik PK maupun PMnya. untuk transaksi sejak SMP dilakukan pelaporan oleh pusat.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063955_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion