faq:2021:06:28:000063953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan mengenai insentif PPN terkait pandemi covid-19, kalau jasa persewaan tenda umtuk pasien covid, apakah boleh menggunakan kode 070 untuk faktur pajknya ?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan pasal 2 PMK 239/2020, apakah memenuhi kriteria tersebut atau tidak kalau iya. Bisa mendapatkan insentif.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063953_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion