faq:2021:06:28:000063949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk Faktur Pajak Masukan yang telah diterbitkan setelah tgl 23 Mei 2021 tidak bisa di kreditkan itu bagaimna ya pak? WP Pusat pindah ke madya, berarti untuk cabang pakai NPWP Pusat kan ya kak PPNnya? Tapi kalo udah terlanjur dibuat oleh lawan transaksinya seetelah tanggal 24 Mei itu gimana ya kak?
Jawaban
Kalau NPWP pusatnya dipindahkan ke madya sesuai KEP-116 dan KEP-176, harusnya mulai 24 Mei kewajiban PPN dilakukan pemusatan sehingga status pkp cabang dicabut. Untuk transaksi setelah pemusatan harusnya pake NPWP pusat. Arahkan ke KPP dulu aja
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063949_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion