User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063948_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau SPT Tahun sebelumnya rugi, semua sumbangan pada tahun ini apakah harus dikoreksi fiskal? https://twitter.com/vanOppick/status/1408242852958588936 Mau tanya mas mbak, ada aturan kayak gitu ya?


Jawaban

syarat sumbangan dapat mjd pengurang penghasilan bruto ada di sini…di poin pertama, “WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya” jadi kalo WP tahun sebelumnya rugi, brarti tahun ini gak bisa membebankan sumbangan nya aturannya di Pasal 2 dan pasal 4 PP 93 TAHUN 2010

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K E​ U L
R Y O C X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A M K Q G
 
faq/2021/06/28/000063948_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1