faq:2021:06:28:000063938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila wajib pajak orang pribadi yang mempertemukan antara penjual dan pembeli tanah mendapatkan fee atas terjadinya transaksi jual beli tanah tersebut aspek perpajakannya apa ya mas/mb? Yang membayarkan fee badan.
Jawaban
Ini kemungkinan dia jd perantara ya, Brti kalau dia dibayar atas jasa perantara yg diberikan harusnya kalau yg memberikan badan ke op brti dipotong pph 21 kalau badan ke badan brti 23 bet
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063938_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion