faq:2021:06:28:000063931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sama agent sebelumnya sudah dijelaskan kalo statusnya SPLN baru dipotong pph 26, kalo dia tidak mengajukan SPLN dan statusnya NE perlakuan pph nya seperti apa mas/mbak?
Jawaban
kalo tidak mengajukan SPLN artinya masih SPDN, sehingga apabila ada objek PPh 21, dari sisi Pemotong tetap melakukan pemotongan PPh 21 terhadap OP tersebut
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063931_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion