User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063931_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sama agent sebelumnya sudah dijelaskan kalo statusnya SPLN baru dipotong pph 26, kalo dia tidak mengajukan SPLN dan statusnya NE perlakuan pph nya seperti apa mas/mbak?


Jawaban

kalo tidak mengajukan SPLN artinya masih SPDN, sehingga apabila ada objek PPh 21, dari sisi Pemotong tetap melakukan pemotongan PPh 21 terhadap OP tersebut

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S K​ E W
R C E H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D I S Q O
 
faq/2021/06/28/000063931_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1