User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063926_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya untuk penyetoran PPh Badan jika kami menggunakan SPT Dollar untuk kurs yang dipakai menggunakan kurs apa ya pak/bu?


Jawaban

sesuai pasal 14 pmk 242/2014, bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat melakukan pembayaran pph pasal 29 dengan mata uang Dollar AS. jika ingin membayar dalam mata uang rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayar

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R Y D O
F V F᠎ O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T K Q C V
 
faq/2021/06/28/000063926_1234.txt · Last modified: (external edit)