faq:2021:06:28:000063907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika CV belum PKP ada jasa desain ke luar negeri kewajiban perpajakan nya bagaimana?
Jawaban
Yang pasti kan karna dia melakukan penyerahan jasa ke LN dan dia bukan PKP berarti gaada PPN yang terutang. Paling dari pphnya nanti atas penghasilan tsb masuk ke spt tahunan. Kalau ada pemotongan yang dilakukan pihak LN, ya nanti bakal jadi kredit pajak PPh pasal 24
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion