faq:2021:06:28:000063903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau ajukan perubahan data spesimen direktur pada SPT PPN bagaimana caranya?
Jawaban
Kalo buat SPT sih ga perlu apa2.. sepanjang memenuhi definisi pengurus di Pasal 32 KUP sih boleh tandatangan.. kalo FP yang diatur khusus tata cara penandatangannya, musti pemberitahuan dulu, kalo SPT sih enggak..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion