faq:2021:06:28:000063899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#67Q Pembetulan SPT Masa PPN April 2021 yg menyebabkan perubahan nilai lebih bayar menjadi lebih besar, daptkah langsung di pilih kompensasi ke Masa pajak Juni 2021 karena Mei sudah dilaporkan ? Dan minta dasar hukumnya. tks
Jawaban
#67A bisa ya, sesuai per 29 2015, lampiran halaman 38
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063899_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion