User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063898_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mohon pencerahannya untuk pembukuan atas sales perusahaan outsourcing (PT X) dimana pada saat menagihkan reimbursement gaji dan fee nya menggunakan faktur pajak 040 (DPP nilai lain ) sesuai ketentuan PMK NOMOR 83/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012. Pertanyaan apakah pada saat mengakui pendapatan (sales) seharusnya : 1. fee saja dan reimbursement gaji dimasukkan akun yang lain (bukan sales) di akun laba rugi mengingat faktur pajak yang dibuat adalah 040 bukan 010? ataukah 2. seluruh fee fee d


Jawaban

Kita tidak bisa membantu WP untuk menentukan pilihan pencatatan yg mana yg benar diatas karena tidak diatur di ketentuan perpajakan perpajakan tapi mengikuti PSAK . Mungkin WP bisa diberi informasi seperti ini : -Ketentuan di PMK 83/PMK.03/2012 dan kode faktur pajak yg digunakan terkait transaksi tsb berkaitan dgn perlakuan PPN dan tidak berpengaruh dengan pencataan penghasilan di laporan keuangan , pengenaan pph serta SPT Tahunan PPh Badannya . -Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, ya

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W W Z᠎ M
L R L Q᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K S J V R
 
faq/2021/06/28/000063898_1234.txt · Last modified: (external edit)