User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063892_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berdasarkan PMK 64/PMK.03/2014 pasal 3 tarif PPNBM paling tinggi 125%, apakah aturan tersebut masih berlaku?


Jawaban

PMK-64/PMK.011/2014 masih berlaku namun PMK tsb mengatur secara khusus mengenai PPnBM Kendaraan Bermotor . Batasan tarif PPnBM secara umum diatur di UU PPN pasal 8 ayat 1 : Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G X V Z
O᠎ K V V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P K H I P
 
faq/2021/06/28/000063892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1