faq:2021:06:28:000063892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berdasarkan PMK 64/PMK.03/2014 pasal 3 tarif PPNBM paling tinggi 125%, apakah aturan tersebut masih berlaku?
Jawaban
PMK-64/PMK.011/2014 masih berlaku namun PMK tsb mengatur secara khusus mengenai PPnBM Kendaraan Bermotor . Batasan tarif PPnBM secara umum diatur di UU PPN pasal 8 ayat 1 : Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063892_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion