faq:2021:06:28:000063891_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami menerima invoice penagihan dari vendor (bentuk usaha vendor tsb adalah koperasi). Transaksinya adalah kami menyewa bangunan untuk mes pegawai. Vendor ini menggunakan PP 23 final tarif 0,5%. Apakah untuk transaksi sewa bangunan ini kami tetap potong PPh 4 ayat (2) 10% Atau karena vendor punya SK PP 23 bahwa mereka setor 0,5% maka kami tidak boleh potong PPh 10% sewa bangunan?
Jawaban
tetap pakai PPh 4 ayat 2 atas persewaan. Tidak bisa pakai PP 23 kalau sudah terutang PPh Final lain
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063891_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion