User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063884_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya tentang penginputan perhitungan kembali pajak masukan di efaktur, saya ada fp masukan atas pembelian aktiva tetap bangunan, dimana harus dialokasikan selama 10 tahun, apakah berarti harus melakukan perhitungan kembali selama 10 tahun??


Jawaban

Penghitungan kembali dilakukan sesuai masa manfaat aktiva tetap tersebut. Contoh penghitungannya bisa dilihat di lampiran PMK-78/2010. Untuk teknis pengisian di efakturnya bisa konfirmasi ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J᠎ S X G
N᠎ X S H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O᠎ L Q D
 
faq/2021/06/28/000063884_1234.txt · Last modified: (external edit)