User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063883_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mendapatkan invoice dari WPLN yang ditunjuk sbg pemungut PPN PMSE. Di invoice terdapat tulisan sesuai digambar.Dan ada nilai DPP & PPN dalam IDR. Apakah angka IDR tersebut bisa dijadikan acuan untuk pengkreditan PPN? Atau tetap menggunakan Kurs KMK?


Jawaban

kalau di PP 1/2012 pasal 14 disebutin salah satunya pemanfaatan BKPTB/JKP dengan mata uang asing harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Jadi karena dokumen itu jg termasuk sebagai dokumen lain yg dipersamakan dgn FP bisa pakai ketentuan di pasal 14 itu.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R D V᠎ L
T V​ Q X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ O R Q D
 
faq/2021/06/28/000063883_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1