faq:2021:06:28:000063880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PER-09/2018 tentang penundaan kewajiban pencantuman NIK pada faktur pajak sudah ada aturan yg mencabutnya?
Jawaban
pernya memang blm dicabut, tp untuk tata cara pencantuman nik di faktur pajak saat ini sesuai pasal 72 pmk-18/2021 ya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion