faq:2021:06:28:000063877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q: WP ada transaksi dengan thailand, servis barang oleh thailand, akan invoicing berupa jasa dan penggantian sparepart dari barang, apakah ada PPh dan PPN?
Jawaban
<WRAP> #41A kalo ada DGT pake article 7 bussiness profit, sepanjang ga ada BUT sesuai article 5 permanent establishment, maka pemajakannya di Thailand, pihak Indonesia tetap buat bupot dengan tarif 0%. kalo ga ada DGT, dikenakan PPh 26, 20% x penghasilan bruto. untuk PPNnya, bisa dikenakan PPN JLN, sepanjang memenuhi ketentuan yang ada di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063877_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion