faq:2021:06:28:000063867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami 24 mei kemarin pindah ke madya. sehingga PPN kami yang semula tidak ada pemusatan menjadi pemusatan, pertanyaan saya, apakah faktur yang di cabang perlu dilaporkan? atau cukup di upload saja? jika perlu dilaporkan bagaimana cara pelaporan efaktur cabang.
Jawaban
Pusat dipindah ke Madya. pastikan yang ditanya sebelum atau setelah tanggal SMO. Kalau sebelum, bisa dijelaskan panduan pelaporan cabang sebelum SMO sesuai poster yang beredar. Kalau setelah, semua kegiatan PPN pindah ke pusat (menggunakan NPWP pusat).
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063867_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion