User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000063858_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau usia masih dibawah 18 tahun tapi sudah bekerja dan dari tempat kerja diminta membuat NPWP, apakah secara aplikasi di ereg memperbolehkan mas/mba untuk mendaftar NPWP?


Jawaban

Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri (pasal 8 ayat 2 PER-4/2020)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W S C P
G Z F​ C A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P U M F A
 
faq/2021/06/28/000063858_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1