faq:2021:06:28:000063858_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau usia masih dibawah 18 tahun tapi sudah bekerja dan dari tempat kerja diminta membuat NPWP, apakah secara aplikasi di ereg memperbolehkan mas/mba untuk mendaftar NPWP?
Jawaban
Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri (pasal 8 ayat 2 PER-4/2020)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063858_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion