faq:2021:06:28:000063855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
p3b indonesia -malaysia article 8 disebutkan tarif atas pengangkutan kapal lalu lintas internasional hanya dikenai50% pada negara pihak lainnya. Berarti di Indonesia apakah dikenakan 1,32%?
Jawaban
Perusahaan punya BUT di Indonesia. Article 8 ayat 3, dikenakan pajak sesuai ketentuan di Negara Lainnya, jadi tetap kena PPh Pasal 15
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000063855_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion