faq:2021:06:25:000063929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami kan perusahaan pelayaran. nah kami ada sktd ppn berdasarkan pp nomor 50 tahun 2019. yang mau ditanya apakah faktur pajak biaya demmurage persewaan kapal bisa menggunakan sktd ppn tersebut?
Jawaban
Dijelaskan jasa yang PPNnya tidak dipungut sesuai pasal 3 PP 50/2019 dan Pasal 4 PMK41/2020. Untuk leboh lanjutnya bisa konsul ke AR
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/25/000063929_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion