faq:2021:06:25:000063756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya ingin bertanya terkait penentuan harga wajar transaksi pembelian atau penjualan saham ini antara pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menentukan harga wajar itu ketentuannya diatur dimana ? apakah pennetuan harga wajar pembelian dan penjualan saham tersebut bisa ditentukan oleh pihak independen pihak ketiga atau harus KJPP ? kalau bisa pihak ke tiga atau kjpp. itu ketentuannya diatur dimana ?
Jawaban
terkait kewajaran dan hub istimewa secara umum bisa mengacu ke pasal 18 uu pph, digali wp no respon closed
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/25/000063756_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion