faq:2021:06:24:000067939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
UNDP tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan menurut PMK Nomor 235/PMK.010/2020 tertera dalam lampiran PMK 156/PMK.010/2015 , Lalu jika PT kami melalukan penyerahan barang/jasa ke pada UNDP, maka kami tidak dipotong karena UNDP bukan subjek pajak, lalu jika jasa kontruksi yang kami lalukan, apkah perlu membayar dan melapor sendiri PPh Final 4(2) atas jasa konstruksi ini?
Jawaban
atas penghasilan atas jasa konstruksi yang diterima oleh PT, tetap terutang PPh final dan dibayarkan menggunakan mekanisme setor sendiri karena pengguna jasa bukan pemotong pajak (dalam hal ini UNDP sbg non subjek PPh)
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000067939_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion