faq:2021:06:24:000067412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
UNDP tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan menurut PMK Nomor 235/PMK.010/2020 tertera dalam lampiran PMK 156/PMK.010/2015 jika PT melalukan penyerahan barang/jasa ke pada UNDP apakah dikenakan pemotongan PPh oleh UNDP dan PPh apa ?
Jawaban
Jadi UNDP ini krn tertera dlm lampiran PMK165/PMK.10/2015 termasuk kriteria organisasi internasional yg masuk pengertian bukan subjek pajak sesuai UU PPh Pasal 3. Bukan subjek pajak tidak dapat melakukan pemotongan/pemungutan PPh
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000067412_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion