User Tools

Site Tools


faq:2021:06:24:000067343_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat kan tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. nah itung waktu 3 bulannya itu dilihat dari tanggalnya ya? misal harusnya dibuat di tanggal 31 maret, berarti paling lambat biar tetep dianggap sebagai faktur diterbitkan di tgl 30 juni?


Jawaban

utk saat pembuatan FP normatif ke pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021.. apabila telah lewat jangka waktu 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat, maka tidak diperlakukan sebagai FP. Kemudian, karena ada kata2 sejak, berarti H-1.. contoh ilustrasinya sudah betul, yaitu misal FP seharusnya dibuat di tanggal 31 maret, berarti paling lambat biar tetep dianggap sebagai faktur diterbitkan di tgl 30 juni.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I E᠎ P I
D J H I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H N K N
 
faq/2021/06/24/000067343_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1