faq:2021:06:24:000063713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika dapat surat penetapan pabean, apakah ppn yang ada di SPP tersebut bisa dikreditkan?
Jawaban
Pastikan surat penetapan pabean nya tersebut berupa notul (SPTNP/SPKTNP). Kalau memang betul silakan bisa dikreditkan
ADI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063713_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion