faq:2021:06:24:000063669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo wp sudah mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT. kan batas akhir lapornya berarti 30 juni ya, kalo laporan audit nya belum siap, dia lapor tanpa audit report dulu, nanti pembetulan, boleh gak ya?
Jawaban
PM Pastikan dulu si wp apakah wp wajib audit atau nggak. Karena di pasal 4 UU KUP disebutkan bahwa dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b. Tapi kalo emang ternyata nggak wajib audit, ya kembali ke kondisi sebenernya wp sih. P
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063669_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion