User Tools

Site Tools


faq:2021:06:24:000063658_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah bisa lapor PPh Badan tahun 2021 pada bulan Juli skrng? SPT Tahunan Kasusnya Perusahaan sudah NE di tahun 2020 karena sudah tidak beroperasi. namun pada bulan Juni 2021 sudah diaktifkan kembali karena ingin menjual aset (apartement), setelah penjualan aset selesai ingin di NE kembali. karena perusahaan menjual aset yaitu apartemen, dalam penjualan aset tersebut dikenakan pajak final Pasal 4 ayat 2. Jika sudah dinekan pajak final maka tidak dikenakan pajak badan lagi kan iya?


Jawaban

Kalau mau lapor SPT bisa aja. Iya, kalau sudah kena final, di spt tdk akan kena tarif pph badan lagi.

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X L S V
U B J H N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U E B T P
 
faq/2021/06/24/000063658_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1