faq:2021:06:24:000063646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Mohon petunjuk apabila kita salah memasukkan 2x data yang saya ketika membuat Faktur pajak tapi tidak merubah nilai nya kerena merupakan termin yang dimasukkan secara manual apa yang harus dilakukan? Apakah mengganti FP, Retur FP atau membatalkan FP tersebut.
Jawaban
Jelaskan tentang tatacara pembuatan FP pengganti di lampiran PER-24/2012 ya, karena kalau dari pertanyaannya WP, sepertinya dia hanya kesalahan pengisian data transaksinya saja, bisa dibuatkan FP pengganti kalau kayak gitu. Kalau retur kan berarti ada pengembalian, dan harus dibuat saat pengembalian BKP/JKP, dan kalau pembatalan berarti kan transaksinya dibatalkan.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063646_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion