faq:2021:06:24:000063642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jika membuat faktur pajak atas tagihan backcharge medical insurance/asuransi kesehatan itu terutang PPN ya ? karena peraturan yang saya baca itu untuk jasa medis tidak dikenakan, namun apakah kalau backcharge medical insurance tetap dikenakan PPN ?
Jawaban
yg tidak terutang ppn adalah penyerahan non jkp salah satunya atas jasa kesehatan. artinya penyerahan atas jasa kesehatan itu tidak terutang PPN karea yg diserahkan non jkp. kalau reimburse (yang diserahkan adalah uang) tidak ada penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP maka tidak terutang PPN
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063642_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion