faq:2021:06:24:000063624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi jasa dengan wp pp 23 yang, pengguna jasa potong pph ?
Jawaban
jika wp menyerahkan sket maka potong pph final 0,5% kecuali jika memanfaatkan insentif pph final dtp. jika tidak ada sket maka potong pph 23 sepanjang jasanya masuk dalam PMK 141/2015.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063624_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion