faq:2021:06:24:000063613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q: kalau suami istri beda NPWP penghasilan dr usaha masing-masing 3m dan 2m wajib PKP ga?
Jawaban
karena dia memilih terpisah/pisah harta, punya NPWP masing masing. Usahanya masing masing, jadi penentuan brutonya masing masing juga ga digabung. Gak diatur khusus di ketentuan. boleh konfirm KPP juga.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063613_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion