faq:2021:06:24:000063513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pusat di madya, cabang pemusatan ke madya juga. Cabang punya PM sebelum SMT sudah dikreditkan, tp karna kalo ada pm tsb nanti akan lb, maka cabang pengennya fp tsb dibatalkan lalu terbit an pusat atau diubah kreditkannya oleh pusat aja.
Jawaban
Tidak bisa dibatalkan karena secara ketentuan sudah sesuai ditebritkan atas cabang dalam hal sebelum pemusatan. Jika pm sudah dikreditkan maka tidak bisa diubah masa pengkreditkanntya kalo lb belum dikompensasi pake pasal 5 ayat 4 PER-05/2021 Atau pilih tidsk dikreditkan lalu dibiayakan
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion