User Tools

Site Tools


faq:2021:06:24:000063513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pusat di madya, cabang pemusatan ke madya juga. Cabang punya PM sebelum SMT sudah dikreditkan, tp karna kalo ada pm tsb nanti akan lb, maka cabang pengennya fp tsb dibatalkan lalu terbit an pusat atau diubah kreditkannya oleh pusat aja.


Jawaban

Tidak bisa dibatalkan karena secara ketentuan sudah sesuai ditebritkan atas cabang dalam hal sebelum pemusatan. Jika pm sudah dikreditkan maka tidak bisa diubah masa pengkreditkanntya kalo lb belum dikompensasi pake pasal 5 ayat 4 PER-05/2021 Atau pilih tidsk dikreditkan lalu dibiayakan

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D​ O​ T I
M C C I O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P H​ G U Z
 
faq/2021/06/24/000063513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1