faq:2021:06:24:000063478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau wp badan tahun pajak 2020 angsuran pph 25 nihil karena 2019 rugi, dia lapor tahunan 2020 kurang bayar baru di Juli 2021, untuk angsuran PPh 25 tahun 2021 nya gimana?
Jawaban
Jan-maret 2021 nihil sesuai Des 2020, mulai masa pajak april harusnya sudah sesuai SPT tahunan 2020, namun kalo dia telat lapor dan sudah bayar angsuran April-Juni nihil sesuai Des 2020 maka nanti akan dikenakan terlambat bayar dan lapor pph 25 nya karena baru dibayarkan setelah dia lapor spt Juli 2021
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063478_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion