faq:2021:06:24:000063415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi bulan 3 tgl 29, sudah diterbitkan faktur pajak. lalu ada kesalahan npwp lawan transaksi sehingga dibatalkan dan membuat faktur baru. tapi pihak pembeli mau tanggalnya yg awal. kalau tanggal sekarang masih bisa diterbitkan ga?
Jawaban
tgl faktur adalah tgl kapan faktur dibuat. pihak pembeli tetap bisa mengkreditkan faktur pajaknya selama fakturnya diterbitkannya belum melewati 3 bulan sejak kapan seharusnya faktur dibuat.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063415_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion