faq:2021:06:24:000063405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp sudah dipotong PPh Pasal 23, sudhas terbit bupot baru WP memberikan SKB PPh Pasal 23, atas pajak yang sudah dipotong bagaimana?
Jawaban
Bisa dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/24/000063405_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion