faq:2021:06:23:000067952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana ketentuan perpajakan ekspor barang ke luar negeri utk di upgrade. stlh di upgrade barang itu diimpor lagi
Jawaban
kalo yang diimpor barang kemasan , maka tidak dipungut PPN. Tapi untuk ekspor atas BKP nya tetap dikenakan karena di ketentuan PPN kita tidak ada istilah fasilitas ekspor sementara atas BKP selain yang diatur PER-07/PJ/2021
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000067952_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion